Selanjutnya, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sejalan dengan aturan tersebut, Humas Bandara Halu Oleo Kendari, Nurlansah mengatakan, bagi penumpang yang sudah vaksin booster, diwajibkan pula untuk memiliki aplikasi peduliLindungi.
“Hal itu bertujuan untuk memeriksa persyaratan perjalanan para penumpang,” katanya, (13/7/2022).
Lebih lanjut, untuk penumpang di usia 6-17 tahun yang telah memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT antigen/PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
