Baca Juga: Saksikan Adera Pelantun Lagu ''Lebih Indah'' di Communication Day 2022 Fisip UHO Kendari
Sedangkan untuk penumpang yang tidak bisa vaksin karena kondisi khusus seperti penyakit komorbid, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. (B)
Penulis: Nurdian Pratiwi
Editor: Musdar
