JAKARTA, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan pengaturan baru terkait status rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kebijakan ini diterapkan untuk menata kembali standar pengelolaan rekening di sektor perbankan agar lebih terukur, seragam, dan memberikan kepastian bagi nasabah. OJK menegaskan aturan ini diperlukan untuk memperkuat tata kelola, mencegah penyalahgunaan, serta meningkatkan kualitas layanan industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini menekankan pentingnya pengelolaan rekening yang lebih berhati-hati dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Dalam aturan tersebut, bank diwajibkan mempunyai kebijakan serta prosedur yang jelas dalam mengelola rekening nasabah. Pengawasan internal juga diperkuat agar setiap aktivitas dalam proses pengelolaan rekening dapat dipantau dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
