Selain itu, bank perlu menyediakan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui berbagai kanal layanan, baik jaringan kantor fisik maupun platform digital yang tersedia.

Standarisasi ini diharapkan mengurangi perbedaan perlakuan antarbank yang selama ini sering terjadi pada penentuan batas waktu rekening tidak aktif maupun dormant.

Baca Juga: Marak Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, OJK Minta Masyarakat Lakukan Ini

Dengan regulasi baru, hak dan kewajiban nasabah dapat dipastikan lebih jelas, sementara bank memiliki acuan baku dalam mengelola status rekening. Dalam aturan tersebut, bank juga diwajibkan menampilkan status rekening nasabah pada kanal digital maupun fisik untuk memastikan transparansi informasi.

Selain itu, pengaturan ini juga mengatur aspek kewajiban nasabah dalam memberikan data yang benar dan memperbarui informasi secara berkala. Hal ini diperlukan agar hubungan antara bank dan nasabah dapat berlangsung secara sehat dan sesuai ketentuan.