Aturan ini juga memuat penjelasan mengenai hak bank dalam menerapkan kebijakan administrasi, termasuk terkait pembebanan biaya maupun pemberian bunga untuk rekening tertentu sesuai klasifikasi dan kondisi masing-masing.
OJK menegaskan bahwa bank wajib menerapkan sistem yang dapat memantau status rekening nasabah secara otomatis, termasuk melakukan flagging terhadap rekening tidak aktif.
Setiap bank perlu menyediakan fitur untuk memudahkan pengaktifan kembali atau penutupan rekening serta memastikan bahwa perlindungan data pribadi nasabah tetap terjaga melalui mekanisme keamanan informasi yang sudah diatur dalam ketentuan perbankan.
Dalam POJK terbaru ini, bank diminta membagi status rekening ke dalam tiga kategori utama. Pertama, rekening aktif, yaitu rekening yang masih memiliki aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo oleh nasabah.
Kedua, rekening tidak aktif, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 360 hari. Ketiga, rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.
