JAKARTA, TELISIK.ID - Rumah merupakan salah satu aset yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Berdasarkan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), warisan mencakup barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Rumah warisan dapat diberikan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 830. Adapun ahli waris, sesuai Pasal 832, meliputi keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama.

Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai status tanah dan rumah warisan yang tidak digunakan atau dibiarkan terlantar. Peraturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Berdasarkan aturan ini, rumah dan tanah warisan yang tidak dimanfaatkan dengan baik dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi objek penertiban oleh negara.

Kepala bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL), Rosdianto Prabowo Samodro, menjelaskan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dapat dianggap sebagai tanah terbengkalai.