Tanah hak milik bisa menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara.

Beberapa kondisi yang menyebabkan tanah dianggap terlantar antara lain jika dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, serta tidak terpenuhinya fungsi sosial hak atas tanah, baik pemegang hak masih ada maupun telah tiada.

Sementara itu, hak guna usaha (HGU), hak pakai, dan hak pengelolaan tanah (HPL) dapat menjadi objek penertiban tanah terlantar jika tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara dalam jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya hak.

Rosdianto juga menyarankan beberapa langkah penting yang dapat dilakukan ahli waris untuk mengamankan rumah warisan agar tidak dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Salah satu langkah utama adalah segera melakukan peralihan hak waris melalui Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.