Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Berdasarkan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), warisan mencakup barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
Redaksi ✓