JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah daerah mewacanakan pembayaran STNK digabung dengan biaya parkir tahunan sehingga pemilik motor dan mobil cukup membayar satu kali dalam setahun mulai diberlakukan bertahap pada 2027.

Wacana tersebut muncul dalam pembahasan internal pemerintah daerah yang menyoroti beban pembayaran parkir harian masyarakat di sejumlah kota.

Skema lama dinilai membuat warga harus membayar berulang kali di lokasi berbeda. Karena itu, pembayaran tahunan dipertimbangkan agar lebih sederhana, tercatat, dan terintegrasi dengan administrasi kendaraan.

Melansir CNN Indonesia, Jumat (20/2/2026), pemerintah daerah tengah menyusun pola integrasi antara pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan retribusi parkir berlangganan. Kebijakan tersebut masih dalam tahap perumusan regulasi.

Inisiatif itu datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengkaji kemungkinan tarif parkir dihitung dalam paket tahunan.