Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih membutuhkan pembahasan lintas lembaga. Pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta kepolisian karena integrasi pembayaran berkaitan langsung dengan administrasi kendaraan bermotor. Regulasi teknis juga harus disiapkan sebelum diterapkan.
Rancangan peraturan daerah disebut tengah disusun sebagai landasan hukum program parkir tahunan. Jika proses berjalan sesuai jadwal, uji coba dapat dilakukan lebih dulu sebelum digabungkan dengan pembayaran STNK secara penuh.
"Kita bisa 2027 sudah jalan, 2026 nanti kita tetap ada program parkir langganan tapi belum bersamaan dengan STNK. Kalau 2027 sudah bisa menyeluruh," jelasnya.
Dengan tahapan tersebut, pemerintah daerah menargetkan sistem pembayaran satu kali dalam setahun dapat diterapkan secara bertahap. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi kendaraan sekaligus menata pengelolaan parkir di ruang publik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
