Adanya kebijakan baru tersebut membuat para buruh menjadi khawatir. Terlebih dalam kondisi yang tidak menentu selama pandemi. Bagaimana bisa mereka harus menunggu mendapatkan uang JHT sampai mencapai usia 56 tahun?
Sementara itu, sangat bisa di tengah jalan para buruh ini terkena rasionalisasi, baik itu pensiun dini atau PHK. Dana yang notabenenya adalah hasil jerih payah mereka sendiri, kini harus ada syarat dan ketentuan jika ingin mencairkannya.
Hal tersebut didasarkan pada penjelasan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kemenaker, Indah Anggoro Putri. Ia mengatakan bahwa peraturan JHT terbaru manfaatnya tetap dapat dinikmati peserta yang kena PHK, asalkan masa iurannya sudah mencapai 10 tahun. Adapun manfaat yang diberikan mencakup 30?ri JHT untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dalam bentuk tunai.
Sementara itu, Sisa manfaatnya diambil pada usia 56 tahun. Bagi pekerja yang terkena PHK sebelum memasuki usia 56 tahun juga menerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tanggungan uang tunai selama enam bulan beserta akses informasi pasar kerja termasuk pelatihan secara gratis.
Eksploitasi Para Pekerja
