Dalam menanggapi kebijakan ini, pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menyarankan sebaiknya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu diubah. Menurut Hadi, perubahan ini sama sekali tidak akan merugikan dan tidak ada beban dari penguasa. Jika tidak ada agenda tersembunyi atau vested inverest, tentu tidak ada masalah kalau peratuaran ini diubah.
Adanya aturan baru JHT, adalah gambaran nyata dari eksploitasi buruh dan lepasnya tanggung jawab kepemimpinan sistem kapitalisme. Dimana memposisikan swasta sebagai pengelola urusan rakyat. Adapun negara diposisikan hanya sebagai regulator dengan mindset kepemimpinan untung dan rugi. Negara tidak ingin menanggung jaminan masa tua rakyatnya.
Baca Juga: Bulog Dikungkung Utang, Apa Kabar Ketahanan Pangan Negara
Alhasil, gaji buruh dipotong dengan alasan untuk jaminan masa tua. Padahal, gaji yang diperoleh buruh pun tidak seberapa. Namun, tetap dipotong agar dapat memberikan keuntungan pada pihak korporatokrasi.
Selanjutnya, ditahan dan dikelola oleh swasta, dalam hal ini BPJS. Inilah bukti keburukan sistem kapitalisme. Mengeksploitasi kaum pekerja untuk menikmati keuntungan keringat mereka saat muda dan abai menjamin kebutuhan saat mereka membutuhkan.
