JAKARTA, TELISIK.ID - Aturan resmi pengelolaan tambang logam tanah jarang diterbitkan pemerintah untuk memastikan pemanfaatannya berjalan terarah melalui penunjukan BUMN sebagai pengelola utama sektor strategis tersebut.
Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan resmi mengenai pengelolaan tambang logam tanah jarang atau rare earth element di Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Regulasi ini diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 dan menegaskan bahwa pengusahaan logam tanah jarang akan diprioritaskan kepada badan usaha milik negara.
Dalam uraian yang tercantum pada Pasal 4 Permen 18/2025, pemerintah menjelaskan mekanisme penetapan wilayah serta penunjukan pelaksana usaha pengelolaan logam tanah jarang.
