Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap pemanfaatan logam tanah jarang di Indonesia.
Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan pengaturan dalam perubahan PP 96 Tahun 2021. Menurut dia, keberadaan logam tanah jarang di dalam negeri sebagian besar masih ditemukan sebagai mineral ikutan dari fasilitas pengolahan dan pemurnian.
“Kita akan atur dalam perubahan PP 96/2021,” kata Yuliot.
Ia kemudian menambahkan bahwa pemanfaatan logam tanah jarang berbasis wilayah usaha pertambangan memerlukan tahapan eksplorasi untuk mengetahui lokasi, jenis kandungan, dan perkiraan jumlah cadangan.
“Untuk LTJ, pada umumnya di Indonesia adalah mineral ikutan pada berbagai fasilitas pengolahan dan pemurnian. Sementara yang berdasarkan wilayah usaha pertambangan harus dilakukan eksplorasi lokasi, jenis kandungan LTJ dan perkiraan deposit cadangan,” ujar Yuliot.
