Ketentuan mengenai logam tanah jarang tidak terdapat di dalam aturan sebelumnya, yakni PP 96 Tahun 2021. Namun melalui PP 39 Tahun 2025 yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada 11 September 2025, pemerintah memasukkan pasal baru yaitu Pasal 18A yang secara khusus mengatur komoditas tersebut.
Di dalam pasal itu dijelaskan bahwa komoditas logam tanah jarang dapat diperoleh dari WIUP Mineral logam atau sebagai mineral ikutan dari produk pengolahan dan pemurnian mineral logam. Selain itu, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pemanfaatannya diprioritaskan untuk kebutuhan industri dalam negeri.
Sebagai penegasan, Pasal 18A ayat 3 menyebut bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan logam tanah jarang untuk industri prioritas akan diatur melalui Peraturan Menteri. Dengan terbitnya Permen 18/2025, maka ketentuan tersebut telah memperoleh dasar teknis pelaksanaannya.
Dalam Permen tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan, termasuk mengenai jaminan kesungguhan eksplorasi. BUMN yang ditugaskan sebagai pelaksana wajib menempatkan jaminan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah.
Besaran jaminan ditentukan berdasarkan luas WIUP dan berlaku untuk memastikan komitmen eksplorasi benar-benar dilaksanakan sesuai jadwal.
