4. Pengusahaan diprioritaskan untuk pengembangan industri dalam negeri.
5. BUMN wajib memenuhi seluruh perizinan usaha dari pemerintah pusat.
6. Penetapan BUMN mencakup peta wilayah, kewajiban membayar kompensasi data informasi, dan penempatan jaminan eksplorasi.
7. Jaminan eksplorasi diletakkan dalam bentuk deposito di bank pemerintah sesuai ketentuan besaran WIUP. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
