JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pengemudi ojek online atau ojol tetap diperbolehkan membeli Pertalite meski pemerintah mulai menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi secara bertahap.

Pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok berpenghasilan tinggi. Sasaran awal kebijakan tersebut mencakup masyarakat dalam kelompok desil 9 dan 10.

Purbaya mengatakan pengemudi ojol tidak termasuk kelompok yang dilarang membeli Pertalite. Penegasan itu disampaikan saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu 12 Agustus 2026.

“(Ojol) Tetap (tidak dilarang),” tegas Purbaya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2026).

Menurut Purbaya, pembatasan pembelian Pertalite tidak akan langsung diterapkan secara menyeluruh. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap sambil mengukur dampak kebijakan terhadap kondisi perekonomian.