Saat ini, Kementerian PANRB kembali menyesuaikan sistem kerja fleksibel. Mereka memberikan kesempatan bagi pegawai untuk bekerja dari lokasi lain satu hari dalam seminggu. Ini dilakukan agar sistem kerja tetap relevan dengan dinamika yang ada.

Setiap kementerian dan pemda memiliki kebebasan dalam menerapkan FWA. "Setiap instansi pusat dan pemda dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai karakteristik dan kebutuhannya," jelas Rini Widyantini. Fleksibilitas ini juga mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Beberapa kementerian memiliki aturan khusus dalam penerapan FWA. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kesehatan perlu mengatur mekanisme kerja yang sesuai dengan kebutuhan layanan teknis masing-masing.

Baca Juga: MenPANRB Akan Cairkan THR dan Gaji 13 ASN Sebelum Bulan Puasa

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga harus menyesuaikan FWA dengan tugas layanan kepegawaian. "Tugasnya terkait layanan teknis kepegawaian untuk ASN harus juga diatur sesuai karakteristik layanannya," tambah Rini.