Dengan begitu, layanan tetap optimal tanpa gangguan. Dalam penerapan FWA, ada dua prinsip utama yang harus dijaga.
Pertama, target kinerja tetap harus tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tidak boleh terganggu.
Jika FWA diterapkan dengan baik, pemerintah berharap efisiensi anggaran lebih optimal. Selain itu, produktivitas ASN juga diperkirakan meningkat. Pelayanan publik pun tetap berjalan secara prima meski ada fleksibilitas dalam pola kerja.
Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, diharapkan pegawai negeri sipil bisa lebih sejahtera. Selain itu, pengaturan ini juga bisa meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi bagi para ASN. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
