JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi memberlakukan registrasi nomor HP berbasis biometrik mulai Juli 2026 dengan verifikasi scan wajah untuk meningkatkan akurasi data pelanggan telekomunikasi nasional.

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM prabayar mulai 1 Juli 2026. Dalam ketentuan terbaru tersebut, proses registrasi pelanggan baru tidak lagi menggunakan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), melainkan memanfaatkan teknologi biometrik melalui pemindaian atau scan wajah.

Kebijakan itu diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Menurutnya, penerapan sistem biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat validitas data pelanggan serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

"Insya Allah biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat, agar jelas, agar akuntabel, agar transparan," kata Meutya Hafid dalam konferensi pers, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (2/7/2026).

Meutya menjelaskan, penggunaan teknologi biometrik tidak hanya ditujukan untuk memperkuat proses verifikasi identitas pelanggan. Sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh operator seluler kepada masyarakat.