2. Menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon yang akan didaftarkan.
3. Memasukkan data identitas sesuai ketentuan yang diminta.
4. Melakukan pemindaian atau scan wajah sebagai proses verifikasi biometrik.
5. Menunggu proses pencocokan data hingga registrasi dinyatakan berhasil.
Melalui penerapan sistem tersebut, pemerintah berharap proses registrasi pelanggan menjadi lebih aman, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain mendukung validitas data pelanggan, sistem biometrik juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi yang diberikan operator kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
