JAKARTA, TELISIK.ID - Revisi UU P2SK membuka akses pembiayaan UMKM termasuk dengan catatan kredit macet melalui penyesuaian kebijakan SLIK OJK. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan di Indonesia.
Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kembali mengakses pembiayaan, termasuk mereka yang memiliki riwayat kredit macet.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai masih banyak pelaku UMKM yang tetap menjalankan usaha secara produktif, namun terhambat akses pembiayaan karena catatan kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Rupiah Perkasa Hampir 1 Persen dalam Sepekan, Berikut Pemicunya
