Menurut Misbakhun, kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha mencari sumber pembiayaan alternatif yang memiliki risiko lebih tinggi. Ia menilai revisi UU P2SK diperlukan untuk memberikan ruang kembali bagi UMKM yang masih memiliki potensi usaha.

Salah satu perubahan yang diatur dalam revisi tersebut adalah perluasan ketentuan hapus tagih kredit macet UMKM. Jika sebelumnya hanya berlaku di bank-bank BUMN, kini cakupannya diperluas hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghapusan kewajiban utang, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk kembali masuk ke sistem keuangan formal.

“Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya,” kata dia.

Misbakhun juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusun aturan pelaksana agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan di lapangan. Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi faktor penting dalam memastikan manfaat revisi UU P2SK dirasakan langsung oleh masyarakat.