JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) resmi menerbitkan aturan baru sertifikasi dosen (serdos) 2025.

Dalam kebijakan terbaru ini, persyaratan teknis yang selama ini menjadi beban administratif yakni Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) telah resmi dihapuskan.

Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa pelaksanaan serdos tahun 2025 akan berjalan dengan lebih efektif dan inklusif.

Menurutnya, penyederhanaan aturan ini bertujuan untuk menjaring lebih banyak dosen profesional dengan kompetensi yang diakui melalui kinerja tridharma dan publikasi ilmiah yang nyata, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/6/2025).

Kemdiktisaintek telah melakukan sosialisasi terhadap petunjuk teknis sertifikasi dosen terbaru kepada berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan ini diyakini sebagai jawaban terhadap berbagai tantangan pelaksanaan serdos sebelumnya, terutama dalam optimalisasi anggaran dan pemerataan akses di seluruh daerah.