Melalui Keputusan Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, pemerintah memastikan bahwa selain menghapus TKDA dan TKBI, kuota peserta serdos 2025 juga ditambah secara signifikan. Dengan begitu, semakin banyak dosen, baik dari kampus negeri maupun swasta, memiliki kesempatan mengikuti proses ini.

Dosen tetap maupun tidak tetap dari berbagai perguruan tinggi kini dapat mengikuti serdos melalui dua jalur, yaitu kategori Reguler dan Mandiri.

Dalam kategori Reguler, pembiayaan ditanggung oleh Ditjen Dikti, sementara kategori Mandiri diperuntukkan bagi dosen non-ASN dan dosen tidak tetap, dengan pembiayaan dari perguruan tinggi atau pribadi dosen bersangkutan.

Perubahan lain yang cukup mencolok adalah penyesuaian kriteria pemeringkatan peserta. Dalam aturan lama, aspek seperti nilai TKDA, TKBI, serta pangkat dan golongan ruang menjadi pertimbangan utama.

Kini, dalam Kepdirjen 53/B/KPT/2025, fokus kriteria berpindah ke jabatan akademik, pendidikan terakhir, serta masa kerja sebagai dosen secara keseluruhan.