Fokus penilaian beralih ke portofolio tridharma dan karya ilmiah konkret.
2. Kriteria Pemeringkatan Baru
Dihapus: Nilai TKDA dan TKBI, pangkat/golongan ruang.
Berlaku: Jabatan akademik, pendidikan terakhir, masa kerja total sebagai dosen, serta TMT pengangkatan akademik.
Dosen penyandang disabilitas kini juga secara eksplisit diakomodasi.
