Fokus penilaian beralih ke portofolio tridharma dan karya ilmiah konkret.

2. Kriteria Pemeringkatan Baru

Dihapus: Nilai TKDA dan TKBI, pangkat/golongan ruang.

Berlaku: Jabatan akademik, pendidikan terakhir, masa kerja total sebagai dosen, serta TMT pengangkatan akademik.

Dosen penyandang disabilitas kini juga secara eksplisit diakomodasi.