Kategori Mandiri: Dosen non-ASN atau dosen tidak tetap, biaya dari kampus atau pribadi.
Dosen di bawah kementerian/lembaga lain dibiayai oleh DIPA instansi masing-masing.
5. Persyaratan Administratif Peserta
Memiliki NUPTK.
Jabatan akademik minimal Asisten Ahli (AA).
