Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut sebagai dosen, dihitung dari TMT jabatan fungsional.
Memenuhi Beban Kerja Dosen (LKD/BKD) selama 2 tahun terakhir.
Memiliki sertifikat PEKERTI atau AA dari lembaga yang diakui.
Minimal satu karya ilmiah terbit di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional, atau karya seni yang diakui kampus (bagi dosen seni).
Perwakilan Biro SDM Universitas Sumatera Utara (USU), Joko Susilo, menyambut positif kebijakan baru ini.
