JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kini mendapat angin segar setelah pemerintah menetapkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet berlaku permanen melalui revisi UU P2SK.
Perubahan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Kebijakan baru tersebut menghapus batas waktu pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kredit macet yang sebelumnya hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Ketentuan lama berakhir pada 5 Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan revisi UU P2SK memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi perbankan dalam menangani kredit bermasalah di sektor UMKM.
