JAKARTA, TELISIK.ID - Warga yang tidak vaksin tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh di seluruh Wilayah Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut diketahui dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas Mobilitas Masyarakat Dalam Periode Nataru.
"Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii dalam surat tersebut.
Kemudian dalam surat itu, Satgas tidak lagi menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan saat Nataru.
Satgas hanya mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh untuk menjalani tes antigen. Aturan ini berbeda dengan beberapa aturan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh, terutama penumpang pesawat.
