JAKARTA, TELISIK.ID - Kemendikbud kembali menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021.

Peraturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.  

Adanya sistem zonasi dianggap penting karena memiliki banyak manfaat bagi siswa dan dunia pendidikan. Di antaranya adalah:

  1. Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah
  2. Pemerataan akses pendidikan
  3. Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerja sama
  4. Peningkatan kapasitas guru
  5. Mendukung pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan PPK (Penguatan Pendidikan Karakter)
  6. Menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli
  7. Alat ukur intervensi Pemerintah Pusat dan Pemda.

Baca juga: Muat 30 Kubik Kayu, Kapal Asal Jeneponto Tenggelam di Laut Bombana

Sistem zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.