Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga  yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sekolah pun diminta untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Pada PPDB Tahun 2020/2021 terdapat 4 Sistem pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, sistem perpindahan orang tua/wali dan prestasi.

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sistem pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.