Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui sistem zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui sistem afirmasi atau sistem prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Mekanisme Daring pendaftaran PPDB kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Terkait zonasi, jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali
