JAKARTA, TELISIK.ID - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp 100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang mengundurkan diri dari proses rekrutmen.
Pencabutan aturan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil setelah muncul berbagai masukan serta kekhawatiran dari peserta terkait penerapan sanksi finansial yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Panselnas menyebut penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan proses seleksi agar tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pemerintah.
Dengan pencabutan ketentuan tersebut, peserta kini dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan tanpa terbebani risiko sanksi keuangan apabila memutuskan untuk mengundurkan diri dari proses seleksi.
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis Panselnas dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (19/6/2026).
