Baca Juga: Pegawai Kopdes Merah Putih Digaji APBN hanya 2 Tahun, Begini Penjelasannya

Meski aturan denda telah dicabut, panitia tetap menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos diharapkan memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk mengikuti seluruh rangkaian program hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Panselnas juga memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang sebelumnya telah mengundurkan diri akibat keberatan terhadap ketentuan penalti Rp 100 juta tersebut.

Peserta yang sempat mundur kini dapat kembali bergabung dengan melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan sumber daya manusia melalui portal resmi Panselnas.

Periode konfirmasi ulang dibuka mulai 17 Juni hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Dalam periode tersebut, peserta dapat mengaktifkan kembali status keikutsertaan mereka dalam proses seleksi.