Baca Juga: Tes CAT Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih Bermasalah, Begini Penjelasan Kemenkop
Panselnas menyebut langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, serta responsif terhadap masukan dari masyarakat.
Di sisi lain, perubahan kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang akan mendukung operasional Kopdes Merah Putih dan KNMP sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Sebelumnya, ketentuan penalti Rp 100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sempat menuai perhatian publik. Aturan tersebut dinilai berpotensi menjadi beban bagi peserta yang memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi setelah mengikuti tahapan rekrutmen maupun pelatihan.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, proses seleksi diharapkan berjalan lebih fleksibel tanpa mengurangi target pemerintah dalam menyiapkan tenaga pengelola koperasi dan sektor nelayan di berbagai daerah. (C)
