JAKARTA, TELISIK.ID - Aturan iuran terbaru BPJS kembali mengalami perubahan. Di mana sebelumnya iuran dibedakan berdasarkan kelas, kini tak akan ada lagi melainkan akan diganti menjadi sistem kelas standar BPJS Kesehatan.
Mengutip dari Cnbcindonesia.com, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka akan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Dan layanan kelas tersebut akan digabungkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.
Nah, besaran iurannya pun ikut menyesuaikan di mana menurut Asih, besaran iuran juga nantinya akan dibayar oleh peserta sesuai dengan besaran gaji dengan prinsip gotong royong.
"Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3," jelas Asih kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (13/6/2022).
Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih, akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
