Bedanya pada 2015, aturan penundaan pencairan JHT hingga usia 56 tahun ditandatangani langsung oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan dikeluarkan oleh Menaker seperti sekarang.
Baca Juga: Diminta Jokowi Sederhanakan Aturan JHT, Ini Respon Menaker Ida Fauziyah
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan dijabat oleh Hanif Dhakiri. Sama hanya dengan Ida Fauziah, Hanif Dhakiri juga merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2015, perubahan dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan JHT, sementara, besaran iuran tetap sama yakni 5,7 persen per bulan dari gaji yang dipotong.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
