JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan pola kerja ASN mulai berlaku April 2026 dengan skema WFH terbatas, sejumlah jabatan strategis tetap diwajibkan hadir di kantor demi menjaga layanan publik berjalan optimal.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini mengatur skema Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat, bagi ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani pada 31 Maret 2026.

Dalam beleid itu, pemerintah tidak hanya mengatur pelaksanaan WFH, tetapi juga menetapkan daftar jabatan dan unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan tersebut dan tetap wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).