11. Unit layanan pendapatan daerah (UPTD pajak daerah).

12. Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tata kelola kerja berbasis digital di sektor pemerintahan. Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN pusat dan daerah, serta diharapkan menjadi referensi bagi sektor swasta dalam mengatur pola kerja yang lebih fleksibel.

Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik, dengan tetap memastikan fungsi-fungsi vital negara berjalan tanpa gangguan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani