Mendagri menegaskan bahwa kebijakan pengecualian tersebut bertujuan menjaga stabilitas layanan publik dan fungsi pengawasan pemerintahan.
“Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” ujar Tito, seperti dikutip dari InfoPublik, Kamis (9/4/2026).
Struktur pengecualian ini didominasi oleh pejabat struktural dan unit layanan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Di tingkat daerah, posisi seperti camat dan lurah atau kepala desa tetap diwajibkan berada di lapangan untuk memastikan pelayanan berjalan tanpa gangguan.
Selain itu, sektor layanan kesehatan dan pendidikan juga termasuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Rumah sakit daerah, puskesmas, hingga satuan pendidikan dari PAUD sampai SMA tetap menjalankan aktivitas secara luring.
