Begitu pula dengan layanan ketertiban umum, kebencanaan, serta perizinan yang tetap beroperasi penuh di kantor.
Aturan Ketat saat WFH
Dalam implementasinya, kebijakan WFH tidak berarti ASN bebas sepenuhnya bekerja tanpa pengawasan. Mendagri menetapkan mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan dalam kondisi siaga dan dapat dihubungi setiap saat.
“Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” kata Tito.
Baca Juga: Rekrutmen 160 Ribu CPNS 2026 Lewat Terapan Zero Growth, Berikut Jadwal Resmi dan Formasi Prioritas
