Selain itu, ASN wajib merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi bertahap sebagai berikut:
1. Teguran lisan; diberikan bagi ASN yang tidak merespons dua kali panggilan.
2. Teguran tertulis; diberikan jika tidak merespons dalam waktu lima menit tanpa alasan jelas.
3. Evaluasi kinerja dan sanksi administratif; diterapkan bagi pelanggaran berulang.
Daftar ASN yang Tetap WFO
