Selain itu, ASN wajib merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi bertahap sebagai berikut:

1. Teguran lisan; diberikan bagi ASN yang tidak merespons dua kali panggilan.

2. Teguran tertulis; diberikan jika tidak merespons dalam waktu lima menit tanpa alasan jelas.

3. Evaluasi kinerja dan sanksi administratif; diterapkan bagi pelanggaran berulang.

Daftar ASN yang Tetap WFO