Pemerintah juga merinci kategori ASN yang tetap wajib bekerja di kantor, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berikut daftar lengkapnya:
Tingkat Provinsi (11 Kategori):
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
3. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
