Pemerintah juga merinci kategori ASN yang tetap wajib bekerja di kantor, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berikut daftar lengkapnya:

Tingkat Provinsi (11 Kategori):

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

3. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.