4. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
5. Unit layanan kebersihan dan persampahan.
6. Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
7. Unit layanan perizinan (penanaman modal).
8. Unit layanan kesehatan (RSUD, laboratorium kesehatan daerah, dan sejenisnya).
