2. Jabatan Administrator (Eselon III).
3. Camat serta lurah atau kepala desa.
4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
5. Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum.
6. Unit layanan kebersihan dan persampahan.
Perubahan pola kerja ASN mulai berlaku April 2026 dengan skema WFH terbatas
Redaksi ✓
2. Jabatan Administrator (Eselon III).
3. Camat serta lurah atau kepala desa.
4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
5. Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum.
6. Unit layanan kebersihan dan persampahan.