7. Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
8. Unit layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik dan PTSP.
9. Unit layanan kesehatan (RSUD, puskesmas, dan laboratorium kesehatan daerah).
Baca Juga: Efisiensi Bikin Kebijakan Gaji ke-13 ASN 2026 Susah Cair, Begini Penjelasan Resmi Purbaya
10. Unit layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/sederajat).
