JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar wilayah tugas hingga 15 Januari 2026. Sebagai langkah penguatan komando penanganan bencana di tengah cuaca ekstrem.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah meninggalkan wilayah tugas hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem di sejumlah daerah. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kepala daerah, baik dalam negeri maupun ke luar negeri.

"Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Detik, Rabu (10/12/2025).

Tito menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan dalam situasi darurat, terutama bagi wilayah yang masuk kategori rawan bencana. Ia meminta para kepala daerah untuk tetap siaga dan berada langsung di wilayah masing-masing guna memastikan respons cepat dalam penanganan dampak bencana.

"Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing. Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan," tegasnya.