Dalam kesempatan yang sama, Tito juga mengumumkan sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui melaksanakan ibadah umrah ke luar negeri tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana. Mirwan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
"SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas saudara Baital Mukadis selama masa pemberhentian sementara," ujar Tito.
Selain itu, Tito juga menandatangani keputusan pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS berdasarkan dua surat keputusan yang dikeluarkan pada hari yang sama.
"Dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkakitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujar jelas dia.
Tito mengungkapkan bahwa Mirwan terbukti ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Keberangkatan tersebut dilakukan sejak 2 Desember 2025 saat wilayahnya tengah mengalami bencana banjir.
