"Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ujar Mirwan.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kebijakan larangan bepergian dan penjatuhan sanksi ini merupakan bentuk penguatan disiplin pemerintahan daerah, sekaligus upaya memastikan kepemimpinan daerah tetap hadir secara langsung di tengah situasi rawan bencana hingga awal 2026. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin